Assalaamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh
Muslim yang
semoga dirahmati Allah SWT,
Di masjid
tempat saya tinggal alhamdulillah senantiasa selalu ada salat berjamaah
walaupun hanya oleh 2 orang atau kurang dari jumlah satu shaf (1 shaf 20 orang)
dan kecuali shalat Jum`at alhamdulillah masih penuh. Mengenai berjamaah
tersebut ada beberapa yang perlu saya pahami dan mohon penjelasannya dari
ustadz antara lain:
1. Bila
berjamaah 2 orang bagaimanakah posisi imam dan makmum yang lebih sempurna?
2. Apabila
jumlah makmum kurang dari 1 shaf apakah makmum harus di tengah imam atau harus
memenuhi dulu shaf paling kanan?
3. Bagaimana
aplikasi yang lebih utama tentang hadis Rasul SAW, “Luruskan shaf dan
rapatkan…”?
4. Bila ada
beberapa orang masbuk, bagaimanakah cara menyelesaikan rakaat yang tersisa?
Apakah harus ada salah satu yang maju sebagai imam atau menyelesaikannya secara
munfarid?
5. Apakah
syah berjamaahnya untuk makmum yang ada di luar masjid sementara shafnya
terputus karena terhalang oleh kaca dan tidak ada jalan yang menuju ke imam
(istisrakh)
Demikian
mohon maaf pertanyaannya cukup banyak, saya sangat mohon penjelasan karena hal
tersebut di atas karena kebodohan kami menimbulkan keragu-raguan di kalangan
jamaah.
Tak lupa
diucapkan jazakallohu khoiron katsiron.
Jawaban
Assalamu
‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
1. Makmum
Satu Orang
Bila jamaah
shalat hanya terdiri dari seorang imam dan seorang makmum, maka posisi makmum
di sebelah kanan imam. Namun lebih afdhalnya sedikit di belakang, untuk
menghindari kemungkinan posisi makmum melewati posisi imam.
2. Makmum
Kurang dari Satu Shaf
Posisi imam
selalu berada di tengah shaf, meski shaf itu tidak penuh sampai ke dinding
masjid. Yang benar bukan memenuhi dulu shaf kanan, tetapi mulai menambah
barisan dari posisi yang kanan. Urutannya seperti pada gambar berikut:
Makmum yang
datang pertama kali (M1) posisinya tepat di belakang imam. Makmum yang kedua
(M2) mengambil tempat di sebelah kanan makmum pertama (M1). Makmum yang datang
ketiga (M3), mengambil posisi di sebelah kiri makmum pertama (M1). Makmum yang
datang keempat (M4), mengambil posisi di sebelah kanan makmum kedua (M2).
Makmum yang datang ke lima (M5) mengambil posisi di sebelah kiri makmum ketiga
(M3). Makmum yang datang ke enam (M6) mengambil posisi di sebelah kanan makmum
ke empat (M4). Makmum yang datang ke tujuh (M7) mengambil tempat di samping
kiri makmum ke lima (M5). Dan begitu seterusnya.
3. Sebelum bertakbir memulai shalat
jamaah, imam meminta kepada makmum untuk merapatkan barisan dan meluruskannya.
Baik dengan suara atau pun langsung meluruskan. Yang mana saja, yang penting
imam yakin bahwa barisan di belakangnya lurus dan rapat.
4. Kami tidak menemukan dalil yang
shahih dan tegas tentang adanya masbuk yang berubah jadi imam buat sesama
masbuk juga. Sehingga kami memandang sebaiknya cara-cara demikian tidak usah
dilakukan. Entahlah kalau ada yang punya dalil yang tegas tentang hal itu.
Tolong sampaikan kepada kami.
5. Umumnya para ulama mengharuskan
ketersambungan barisan dan tidak membolehkan dihalangi dengan tembok secara
total.
Karena itu
di beberapa masjid seperti di Masjid Al-Haram, jamaah yang ada di lantai 2 dan
3 tetap bisa melihat barisan jamaah yang 78yer98fwedi lantai 1 (dasar).
Demikian
juga dengan jamaah yang ada di luar masjid, paling tidak para ulama
mensyaratkan bahwa barisan yang paling depan dari jamah yang di luar masjid
masih dapat melihat langsung barisan yang paling belakang yang ada di dalam
masjid. Tentunya pintunya harus terbuka dan terlihat.
Adapun
dengan menggunakan CCTV, pengeras suara dan sejenisnya, sementara tanpa alat
itu memang terputus secara total hubungan antara yang di dalam masjid dengan
yang di luar masjid, maka masih banyak para ulama yang beranggapan bahwa hal
itu kurang memenuhi syarat untuk sebuah jamaah shalat.
Wallahu
a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar